Maret 21, 2012

KLASIFIKASI LIMBAH KIMIA

Klasifikasi limbah menurut peraturan untuk bahan-bahan berbahaya (the Ordinance for
Dangerous Goods)
Dasar untuk penilaian limbah menurut peraturan tentang bahan berbahaya adalah sifat-sifat
bahaya seperti:
  Sifat mudah terbakar (flammability/combustibility)
  Sifat pengoksidasi
  Toksisitas
  Korosifitas
  Pembentukan gas mudah terbakar jika kontak dengan air
  Kontaminasi dengan bahan penyebab infeksi dan patogenik
  Radiasi radioaktif
  Sifat polusi air
  Melepaskan debu berbahaya

 
   Diferensiasi lanjut di antara golongan bahan berbahaya dapat dibuat melalui daftar bahan.
Daftar ini tidak hanya mengandung bahan yang terdefinisi dengan baik (misalnya gasoline,
titik didih 60-100oC) tetapi juga meringkas kategori, seperti produk petroleun, tidak dijelaskan
lebih lanjut. Klasifikasi dan penilaian limbah berbahaya dibuat menurut sifat fisiko-kimianya
(padat/cair, titik didih, titik nyala, data toksisitas).

Klasifikasi limbah menurut organisasi kerjasama dan pengembangan ekonomi, OECD
(Organization for Economic Cooperation and Development)
Di dalam OECD ada istilah yang disebut ‘traffic light lists’ yang harus diikuti selagi
transboundary transportasi limbah. Untuk limbah yang dapat di daur ulang ada kontrol yang
berorientasi pada sifat bahaya limbah dan yang didaftar dalam 3 warna (daftar hijau, kuning
dan merah)

Daftar hijau
Limbah yang dikategori ke dalam daftar hijau menurut persetujuan OECD tidak akan
dikontrol. Kategori ini terdiri dari material seperti potongan logam, baja, logam non-besi,
plastic, kertas, kaca, tekstil dan kayu. Bahan berbahaya seperti limbah kimia tidak termasuk
dalam kategori ini.
 
Daftar kuning
Limbah ini perlu suatu kontrol terbatas dan perlu persetujuan dari negara penerima. Limbah
dalam kelompok ini antara lain abu, kotoran/endapan, debu logam non-besi, arsen, merkuri,
limbah minyak, dan limbah lain yang mengandung kurang dari 50 mg/kg polychlorinated
biphenyl (PCB), polychlorinated terphenyl (PCT) dan polybrominated biphenyl (PBB).

Daftar merah
Limbah dalam kategori ini harus dikelola sebagaimana limbah untuk tujuan pembuangan.
Transportasi hanya diijinkan jika negara penyedia maupun negara penerima telah menyetujui
dan dinyatakan dalam pernyataan tertulis. Limbah ini terutama terdiri dari limbah yang
mengandung lebih dari 50 mg/kg PCB/PCT, dan yang mengandung polyhalogenated dibenzop-
dixon, furan, sianida, dan asbes.